Pangkalpinang - 30 orang yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Bimbingan Teknis Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Pentingnya bimtek mengenai AHSP ini bagi pelaku jasa konstruksi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas infrastruktur bidang pekerjaan umum melalui standar pedoman manual tentang analisa harga satuan pekerjaan ” ungkap Syafran Noferi saat membuka kegiatan.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan bagian penting dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rinciannya, sebagai lampiran yang tidak terpisahkan sebagai alat penilaian kewajaran dalam penawaran.
Syafran mengatakan dengan pengetahuan yang baik dari pelaksana menegnail analisa harga satuan pekerjaan ini maka kualitas pembangunan infrastruktur yang baik dari segi fisik maupun administrasi akan tercapai.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 29 November - 1 Desember 2022 bertempat di Grand Manunggal Hotel, kota Pangkalpinang mendatangkan secara langsung narasumber dari Direktorat Keberlanjutan, Direktorat Jenderal Bina konstruksi, Kementerian PUPR.