Pangkalpinang – Kantor Hukum NANUSA menggelar sosialisasi perlindungan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di ruang Auditorium Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (12/02/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan sambutan sebelum kegiatan dimulai. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman ASN terkait aspek hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini, Tajudin dari Kantor Hukum NANUSA memberikan pemaparan mendalam mengenai hak dan kewajiban ASN dalam memperoleh perlindungan hukum, termasuk mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses jika menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup tugas kedinasan. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta langkah-langkah yang perlu diambil ASN dalam menghadapi permasalahan hukum secara profesional.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN mengenai pentingnya perlindungan hukum, sekaligus memberikan wawasan mengenai prosedur hukum yang berlaku. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab yang digelar setelah pemaparan materi, di mana berbagai pertanyaan terkait kasus hukum yang kerap dihadapi ASN dijawab secara langsung oleh narasumber.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin memahami hak dan perlindungan hukum yang dapat mereka peroleh dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.