Berita

Bekerjasama Dengan Biro PBJ Untuk Percepat Pengadaan Barang dan Jasa

Pangkalpinang - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi percepatan pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022 bekerjasama dengan Biro Pengadaan barang dan Jasa, Selasa (18/10/2022).

Untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa yang perlu dilakukan perencanaan pengadaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup untuk menghindari kesalahan perencanaan, rapat yang digelar di ruang Auditorium Kantor Dinas PUPRPRKP dan dihadiri sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP). 

“Perangkat Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah” kata Pengelola Barang/Jasa Ahli Madya rini dari Biro Pengadaan barang/jasa saat menjadi mempresentasikan dalam kegiatan tersebut.

Rini yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu juga menjelaskan bahwa Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki  nilai Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.

"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  melaksanakan kewajiban penginputan  Pelaksanaan Kontrak/Surat Pesanan dalam  aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE) dan aplikasi Katalog (e-Purchasing),  untuk penginputan e-kontrak dimulai dari  SPPBJ sampai pembayaran dan dilanjutkan  dengan penilaian kinerja penyedia. Ini  merupakan indikator untuk pemenuhan MCP  KPK dan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)", tandasnya.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa Perangkat Daerah agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdin dan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) E-tendering/E-Seteksi E-Purchasing Non-E-Tendering dan Non-E-Purchasing, serta menginput E-Kontrak di Aplikasi SPSE.

Dalam sosialisasi Rini juga menerangkan mengenai Data Realisasi belanja di Toko daring (Bela Pengadaan) dan Progres Katalog  Lokal.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR