Bank Data
DALEV TW IV TERHADAP RENJA 2021
Kategori | Laporan Data Kegiatan |
Tahun Data | 2021 |
Sumber Data | PUPRPRKP |
Keterangan | Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2021 disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, TatacaraPenyusunan dan Pengendalian dan Evaluasi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menyusun Rencana Kerja yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan implementasi penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat tujaun, sasaran serta indikor sebagai tolak ukur. Mengacu pada peraturan di atas perlunya pengendalian dan evaluasi pelakasanaan renja setiap triwulan. Pengendalian dan evaluasi renja merupakan salah satu instrumen dalam pengukuran kinerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam mengukur tingkat capaian dan keberhasilan dalam pelaksanaan program/kegiatan. Diharapkan dengan adanya pengendalian dan evaluasi renja dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan tolak ukur dalam penilaian kinerja, sehingga dalam pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan dampaknya/hasilnya oleh masyarakat. |
Tags | |
Dokumen | |