Pangkalpinang - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Pelatihan dan uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Ahli Muda yang berlangsung selama 4 hari dimulai tanggal 08 - 11 November 2022, pada Selasa (08/11/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan di Sun Hotel Pangkalpinang itu dibuka oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alfian, SE., MM.
Alfian mengatakan tujuan Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Jasa Konstruksi sehingga dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang andal dan tersertifikasi guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Maka dari itu tenaga kerja konstruksi memiliki peranan sangat penting dalam suatu proses pekerjaan konstruksi. Dengan kondisi ini tentunya dibutuhkan tenaga kerja ahli yang berkompetensi melalui upaya sertifikasi tenaga kerja konstruksi”, ungkapnya.
Hal ini sejalan dengan undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Ia menerangkan ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor : 541/905/PUPR/2017 tanggal 22 september 2017 tentang percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
“Surat edaran ini menjadi bukti komitmen kita untuk melaksanakan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku sehingga kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menjadi keharusan untuk dilaksanakan” jelas Alfian.
Pada hari ini Pemerintah Provinsi melaksanakan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi ahli muda angkatan II dan angkatan III secara serentak yang mana hari pertama dilaksanakan pembekalan materi dan dilanjutkan dengan 3 (tiga) hari ujian sertifikasi (assessment) yang merupakan upaya dalam menjawab kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikat. Diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari dari skema Ahli Muda Bidang keahlian Teknik Jembatan 10 orang, Skema Ahli Muda Keahlian Teknik jalan 27 orang dan Skema Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air 18 orang.
“Saya menaruh harapan saudara dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk dapat mengikuti pelatihan ini secara sungguh-sungguh” tutupnya.
Narasumber Pelatihan tenaga Ahli Konstruksi Angkatan II dan III berasal dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitungdan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung. Asesor sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi tahun Anggaran 2022 merupakan asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ATAKI konstruksi Indonesia.