Berita

Dinas PUPRPRKP Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Pangkalpinang -  Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Dinas PUPRPRKP, yang berlangsung di Ruang Rapat, Senin (27/05/2024).

Sebelumnya, Bagian Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Dinas, Alfian didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan Yunda Sriwahyuni dadan Kepala TU UPT PU di Kabupaten Belitung Bidiawaty sebagai narasumber.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan, dan penyeragaman tata naskah dinas serta terciptanya kelancaran komunikasi melalui tulisan yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Menurut Alfian, sosialisasi tata naskah dinas juga berkaitan erat dengan efisiensi dan produktivitas.

“Dengan memiliki aturan yang jelas, kita dapat mengurangi risiko kesalahan, mempercepat proses, dan meningkatkan output kerja. Inilah yang menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga menegaskan tujuannya untuk memastikan pemahaman yang merata terkait tata naskah dinas di kalangan pegawai.

"Sosialisasi ini bertujuan agar pelaksanaan terkait tata naskah dinas dapat dipahami oleh semua pegawai," tuturnya.

Alfian juga mendorong untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, terutama bagi Kasubag Tata Usaha di Sekretariat, pimpinan, dan pusat-pusat, untuk berdiskusi serta mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi dalam persuratan atau administrasi sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku. 

"Gunakan kesempatan sosialisasi ini untuk berdiskusi, bertanya apa yang menjadi kendala, dan apa yang kita kerjakan dalam persuratan atau administrasi sesuai tata naskah dinas, tidak menyalahi aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sosialisasi lanjutan ini menjadi wadah yang penting bagi para pegawai dalam memahami, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas penyusunan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mencapai efisiensi dan kepatuhan administratif yang lebih baik.

Sementara itu Kepala TU UPTD Belitung, Bidiawaty dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa, tujuan ditetapkannya Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah untuk melancarkan komunikasi kedinasan.

“Selanjutnya, tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi, kemudian untuk keseragaman format, bahasa, dan penafsiran dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas,” bebernya.

Pada kesempatan ini, Bidiawaty juga menjelaskan terkait dengan Jenis, Susunan, Pembuatan dan Bentuk Naskah Dinas di Lingkungan Pemda.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR