Berita

Dinas PUPRPRKP Identifikasikan Perumahan Di Daerah Rawan Bencana Dan Yang Terkena Relokasi Program Provinsi

Pangkalpinang - Melalui Bidang Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman tengah melakukan penyusunan dokumen terkait identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Provinsi, pada Kamis (10/11/2022).

Kepala Bidang Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Arifianto menyebutkan tujuan dari penyusunan dokumen ini adalah dalam rangka mengetahui jumlah rumah di lokasi rawan bencana berdasarkan peta potensi bencana yang disusun oleh BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya untuk mengetahui jumlah rumah yang terkena relokasi program provinsi berdasarkan pola struktur ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga nantinya sebagai pedoman dalam penentuan kebijakan prioritas penanganan relokasi permukiman terdampak bencana di wilayah kegiatan.

Hasil akhirnya nanti tersedia data base perumahan yang telah teridentifikasi yang dapat diakses melalui website milik Dinas PUPRPRKP serta diharapkan bisa dimanfaatkan oleh setiap Kabupaten/kota dalam menentukan kebijakan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bidang perumahan menyebutkan bahwa daerah provinsi mempunyai urusan dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi serta memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR