Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman SDM administrator SIPJAKI yang kompeten di Bidang Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Maka Bidang Jasa Konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan kapasitas Administrator SIPJAKI Tahun 2024, yang bertempat di Sun Hotel, (11/6).
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari tanggal 11-13 Juni 2024, ini dihadiri oleh Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adriansyah dan Narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ditjen Bina Konstruksi Joko Karsono, MT dan Ni’matul Mausul, S.E. Acara ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari setiap perwakilan admin SIPJAKI dari Dinas/ Unit Kerja yang menangani dan berhubungan urusan jasa konstruksi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adriansyah mengatakan menyambut gembira atas diselenggarakannya kegiatan ini, dan berharap melalui kegiatan ini akan mewujudkan penyediaan informasi konstruksi di babel .
"Pelatihan ini dimaksudkan untuk pelatihan bagi administartor sistem informasi pembina jasa konstruksi atau (SIPJAKI) agar mampu meningkatkan kapasitasnya dalam menggunakan dan memanfaatkan SIPJAKI demi terwujudnya pelayanan data dan informasi sumber daya konstruksi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". Ujar Adriansyah dalam sambutannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Bertujuan sebagai Pedoman Dalam Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi berupa penyediaan layanan data dan informasi jasa konstruksi.
Ia menuturkan layanan SIPJAKI merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyediaan layanan data dan informasi mengenai jasa konstruksi. sesuai pasal 83 Undang-Undang No 2 tahun 2017.
“Kegiatan jasa konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang penilaiannya menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK), maka SIPJAKI dikembangkan sesuai peraturan menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sub-urusan jasa konstruksi baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK”ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan ini yaitu paparan materi dan praktek input data pada Sistem SIPJAKI dan hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan SIPJAKI. .
Ia berharap, selain peningkatan tenaga administrator SIPJAKI, para peserta yang mengikuti acara ini agar bersungguh-sungguh, supaya bisa memahami materi yang disampaikan tentang penginputan data pada Sistem informasi jasa konstruksi.
“Maka dari itu Dinas PUPRPRKP pada tahun anggaran 2024 mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas administrator SIPJAKI dengan harapan para admin SIPJAKI paham akan kebijakan penyelenggaraan seperti perizinan berusaha berbasis risiko sub sektor jasa konstruksi sesuai PP nomor 5 tahun 2021,”ucapnya.
Kebijakan sistem informasi pembina jasa konstruksi kedepan, fitur pengembangan, penjelasan dan praktek input data SIPJAKI, dan hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan SIPJAKI.