PANGKALPINANG - Terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi pada sub-urusan jasa konstruksi antara lain penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pelatihan tenaga ahli konstruksi untuk pembekalan ilmu pengetahuan dan menciptakan tenaga ahli konstruksi yang andal dan berkualitas sehingga dapat memenuhi kebutuhan tenaga ahli muda yang berkompeten di Bidang Jasa Konstruksi, pada Senin (13/09/2021).
Acara dimulai dengan sambutan yang diberikan oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Nanan Abidin S.Kom., M.M.S.I. selanjutnya sambutan dari Kepala Bidang I Registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi yang hadir secara virtual ditutup sambutan dari Sekretaris Dinas PUPRPRKP Arifiyanto, ST,MT. sekaligus membuka secara resmi rangkaian kegiatan, dengan didampingi oleh Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPRPRKP Adriansyah, S.Sos.,MM dan Ketua Asosiasi Tenaga Teknik Dan Terampil Indonesia (ASTATTINDO) Syaifullah Asnan.
Pada kesempatan ini Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan ASTTATINDO untuk memberikan materi dalam melaksanakan pelatihan tenaga ahli konstruksi yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari terhitung mulai dari tanggal 13 hingga 16 September. Pelatihan atau materi dari narasumber/ instruktur dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kemudian dilanjutkan dengan ujian sertifikasi (assessment) di hari ke 4 (empat) yang bertempat di SUN Hotel Pangkalpinang.
Jumlah peserta sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan beberapa klasifikasi diantaranya adalah sipil sebanyak 15 peserta kemudian dari Tata Lingkungan 5 peserta serta Manajemen Pelaksanaan 10 peserta.
Dalam sambutannya Arifiyanto mengungkapkan bahwa “Pelatihan tenaga ahli konstruksi ini dilaksanakan dalam upaya menjawab kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikat sehingga mampu bersaing dalam bidang usaha jasa konsultansi maupun bidang usaha pekerjaan konstruksi termasuk pekerjaan konstruksi yang terintegrasi”.
Pembekalan ilmu pengetahuan di kegiatan pelatihan ahli konstruksi ini merupakan amanah dari pasal 70 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang berbunyi ”Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja” dan aturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan sebelum mamasuki ruangan, peserta, narasumber dan instruktur sudah melakukan swab test antigen dan dinyatakan negatif dari covid-19. Adapun setelah pembukaan, dilaksanakan penyematan nametag dan APD kepada peserta secara simbolis oleh Sekretaris Dinas PUPRPRKP dan ketua ASTTATINDO, serta Foto Bersama.