Bank Data

Dokumen Rencana Strategis Dinas PUPRPRKP 2023-2026

Kategori
Program dan Kegiatan
Tahun Data
2023
Sumber Data
Dinas PUPRPRKP
Keterangan

Undang-undang No 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, menuntut Daerah untuk mampu melakukan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki. Amanah undang-undang tersebut mewajibkan untuk semua pimpinan Perangkat Daerah (PD) Daerah menyiapkan Rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMD dan menetapkan Renstra setelah disesuaikan dengan RPJMD. Oleh karena itu, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis yang merupakan penjabaran dari visi dan misi dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan daerah secara menyeluruh.

Dengan adanya perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2022 yang merupakan dampak dari adanya dinamika dalam proses pembangunan daerah baik faktor internal maupun eksternal, dan adanya penggabungan Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka Renstra PD memerlukan perubahan dan penyesuaian sehingga kegiatan Perangkat Daerah tetap dapat dilaksanakan dengan dasar yang jelas dan tidak kontradiktif dengan dinamika yang ada.

Perubahan Renstra ini disusun dengan memperhatikan aturan perundang-undangan yang ada dan juga berpedoman pada rancangan awal RPJMD Perubahan. Dengan berlakunya Perubahan Renstra ini diharapkan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan dinamika yang ada sehingga kegiatan tetap berlangsung secara efektif dan efisien. Dokumen ini juga akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran tahun 2021 dan 2022.

Tags
Dokumen