Pangkalpinang - Dinas PUPRPRKP memlaui Bidang Penataang Ruang dan Pertanahan bersama ATR/BPN Kanwil Bangka Belitung dan OPD terkait melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Rekomendasi Penertiban Kawasan Terlantar, pada rabu (03/08/2022).
Hadir dalam FGD Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pariwisata Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang- Jambi.
“Maksud dari pertemuan FGD kali ini adalah untuk menginventarisasi pemenuhan kewajiban Pemegang IKPB yang dari sebagian hasil kegiatan inventarisasi tahun sebelumnya atau sumber resmi”, ungkap Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi bangka Belitung.
Ia juga mengungkapkan tujuan dari hasil inventarisasi ini akan menghasilkan basis data kawasan terindikasi terlantar yang akan direkomendasikan sebagai objek penertiban kawasan terlantar dan menghasilkan bahan pertimbangan dalam rangka penertiban kawasan terlantar oleh instansi terkait atau Kementerian ATR/BPN
Obyek penertiban kawasan terlantar diantaranya adalah kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, Kawasan Perumahan/ Permukiman Skala Besar/Terpadu, Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Kriteria Kawasan Terlantar Bukan Kawasan Hutan Belum Dilekati Hak Atas Tanah, Memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha Sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan Tidak dikecualikan.