Pangkalpinang-Untuk mempercepat penyelesaian Revisi RTRW yang diintegrasikan dengan RZWP3K yang mana menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Dinas PUPRPRKP melalui Bidang Penatan Ruang dan Pertanahan lakukan rapat pembahasan lanjutan, yang berlangsung hari 1 - 2 Desember 2022, di ruang Pasir Padi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Kolonel Laut (P) Soenardi. S.A.P, CHRMP mengatakan Landing Point di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat di Muntok dan Sungai liat yang sudah ditentukan oleh Timnas Pipa dan Kabel laut dengan merujuk pada ketentuan Landing Point Pemanfaatan Bersama dan Penguasaan Lahan oleh Pemerintah Pusat/Daerah serta Koridor Jalur Kabel Laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Kepmen KP No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut.
Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendaryanto, ST., M.Si menyampaikan bahwa KLHS sebagai kajian lingkungan hidup adalah proses estimasi, evaluasi dan prediksi konsekuensi dampak lingkungan hidup dari berbagai proses alami dan kegiatan manusia. yang mencakup cara-cara minimalisasi, mitigasi atau eliminasi atau kompensasi terhadap dampak lingkungan hidup yang terjadi.
“Hasil KLHS harus terintegrasi (tercermin dan mewarnai) dalam bentuk Pola Ruang dan Struktur Ruang dan menjadi muatan dan ketentuan arahan serta termuat dalam Perda RTRW” terangnya.
Pada sesi selanjutnya Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Achmad Djaelani, ST., M.Si mengatakan Peraturan Daerah atau Materi Teknis Perairan Pesisir yang dinyatakan tidak berubah dapat dilakukan penyesuaian. Penyesuaian muatan yang bukan merupakan perubahan dalam integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi.
“Beberapa kendala dalam proses integrasi RTRWP-RZWP-3-K diantaranya Perbedaan garis pantai antara materi teknis (matek) darat dan laut dan/atau garis pantai BIG dengan kondisi eksisting di lapangan dan belum semua batas wilayah administrasi atau pengelolaan ruang laut Provinsi ditetapkan secara definitif” terangnya.
Ia juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang diberikan terkait proses integrasi RTRWP-RZWP-3-K yakni garis pantai yang digunakan adalah garis pantai yang disepakati antara penyusun matek darat dan perairan pesisir serta mendapatkan validasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku wali data IGD.
“Dinamika kebijakan/pembangunan di pusat dan di daerah dapat diakomodir sebagai salah satu kegiatan yang diperbolehkan bersyarat pada matriks Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut” tambahnya.