Pangkalpinang - Bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat membahas terkait penataan pesisir pantai di Kabupaten Belitung dan tanah timbul di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, pada Pada hari ini Rabu, (21/09)
Kegiatan ini dihadiri serta dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Forum Penataan Ruang, dan didampingi Wakil ketua, Dwi Rizka Zulkia (Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dan Zenia F Saraswati (Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia) serta Kepala Dinas PUPRPRKP, Jantani Ali selaku Sekretaris FPR. Rapat juga dihadiri oleh Anggota FPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tokoh Masyarakat, Dinas / Instansi terkait serta Tim Teknis Bidang Penataan Ruang.
Sekretaris Daerah selaku Ketua FPR membuka forum dengan menyampaikan beberapa indikasi terkait tanah timbul di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.
“Terdapat juga beberapa titik reklamasi di Kab. Belitung dimana setiap kegiatan reklamasi tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang harus segera diatur” ungkapnya.
Sekda berharap adanya tanah timbul dan reklamasi di wilayah Provinsi khususnya di Kabupaten Belitung selanjutnya dapat secara langsung ditangani oleh pemerintah daerah sehingga dapat menambah pemasukan bagi pemerintah daerah melalui kebijakan dalam peraturan daerah.
Pembentukan Forum Penataan Ruang merupakan instruksi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Jantani selaku Sekretaris FPR menyampaikan untuk perlu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani permasalahan reklamasi.
“Harus dilakukan pengumpulan data terkait yang selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada pelaku reklamasi dan perlu ada koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani permasalahan reklamasi.” tuturnya
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPRPRKP Provinsi menyampaikan reklamasi yang ada di Kab. Belitung dapat dijadikan milik negara jika yang menguasai lahan reklamasi telah diberikan sanksi.
Pihak Kelurahan Tanjung Pendam turut menyampaikan bahwa terdapat 3 titik reklamasi di wilayah Kelurahan Tanjung Pendam. Kemudian pihak Kelurahan meminta jika sudah ada regulasi yang mengatur terkait hal ini, sebaiknya disosialisasikan kepada pemegang usaha sehingga pihak kelurahan mempunyai payung hukum yang jelas ketika pemegang usaha mengajukan komplain ataupun klaim terhadap lokasi reklamasi kepada pihak kelurahan.
Senada dengan hal tersebut pihak Desa Air Saga juga mendukung hal tersebut dengan ada regulasi dan status yang jelas terhadap lokasi reklamasi sehingga pihak desa pun dapat secara tegas menjelaskan kepada masyarakat maupun pemilik usaha yang ada di lokasi reklamasi.