Berita

Forum Penataan Ruang Fasilitasi Pemkab Bangka Barat Terkait RDTR Kawasan Perkotaan Mentok dengan Kawasan Hutan

Pangkalpinang - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat meminta bantuan dukungan dan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Forum Penataan Ruang, agar Kawasan Hutan yang terdapat di Komplek Perkantoran Kabupaten Bangka Barat untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming pada rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Rangka Permohonan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mentok Dengan Kawasan Hutan bersama Asisten Administrasi Umum Yunan Helmi, Rabu (10/05).

Pasalnya ada perbedaan total luas tumpang tindih kawasan hutan antara tahun 2012 dan 2021 dengan  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  Kawasan Perkotaan berdasarkan hasil overlay antara RDTR dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengakibatkan sebagian wilayah komplek perkantoran Bangka Barat masuk dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6614 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Hutan lindung seluas 465,99 Ha atau 8,35%dari total luas wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Mentok, sedangkan hutan lindung yang berada di dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mentok seluas 49 Ha atau 0,9%;

Asisten II administrasi Umum Yunan Helmi dalam rapat mengatakan hal ini bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan ilegal dan memiliki banyak dampak kedepannya.

“Salah Satunya APBD maupun APBN yang telah digelontorkan untuk pembangunan kawasan itu tidak diakui secara hukum, makannya jangan main-main dengan tata ruang. Ketika kawasan hutan lindung kita buat bangunan tiba-tiba jadi kawasan hutan ini berdampak bahwa pembangunan itu dianggap ilegal dan menjadi temuan” katanya. 

Yunan juga mengatakan pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyampaikan surat usulan perubahan kawasan hutan dari Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang salah satu lampirannya akan mencantumkan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mentok.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Editor: 
Wijaya
Bidang Informasi: 
PUPR