Pangkalpinang - Forum Penataan Ruang (FPR) memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung untuk Pembangunan Duplikasi Jembatan Selindung dalam rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat memutuskan dan menyetujui berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa kegiatan yang dimaksud sudah sesuai dengan RTRW, pada Kamis (27/10/2022) di Ruang Auditorium Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jembatan Air Selindung yang akan dilaksanakan perlu dilakukan duplikasi karena merupakan jalur logistik utama menuju Kabupaten Bangka. Direncanakan duplikasi akan dilakukan di sebelah Barat dari Jembatan Air Selindung yang telah ada (eksisting). Setelah dilakukan pembangunan, jembatan lama akan tetap difungsikan“, jelas Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan BPJN Bangka Belitung Zulraini.
Sementara itu Saviat selaku Tokoh Masyarakat dan anggota FPR memberikan masukan supaya jembatan dibangun dengan estetika yang indah serta kokoh dan perlu memperhatikan keamanan dari konstruksi jembatan tersebut seperti kelandaian oprit jembatan yang tidak membahayakan pengguna jalan.
Sebelumnya Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRPRKP Prov. Kep. Bangka Belitung telah melakukan overlay koordinat rencana jembatan. Lokasi rencana jembatan berada pada badan air (sungai) dan Kawasan Perlindungan Setempat di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.