Berita

Forum Penataan Ruang Provinsi Bangka Belitung Bahas PKKPR PT. Sawit Malik Makmur

Pangkalpinang–Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat koordinasi. Agenda utama rapat ini adalah membahas rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT. Sawit Malik Makmur, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terintegrasi dengan industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), di Ruang Auditorium Dinas PUPRPRKP, pada (24/10/2024)

Ferry Arsani, Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa lokasi lahan PT. Sawit Malik Makmur seluas ± 1.202,29 hektar tersebar di dua kabupaten. "Lahan perusahaan ini berada di Kabupaten Bangka Tengah seluas ± 185,38 hektar dan Kabupaten Bangka Selatan seluas ± 1.016,91 hektar. Hasil analisis menunjukkan bahwa area tersebut termasuk dalam kawasan pertanian dan sebagian kecil kawasan permukiman sesuai dengan Pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bangka Belitung," jelas Ferry.

Ia juga menambahkan bahwa area pertanian yang dimohonkan mencakup ± 1.191,04 hektar, sedangkan kawasan permukiman seluas ± 11,23 hektar.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRPRKP Provinsi Bangka Belitung Yunus menyoroti keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas ± 150 hektar yang masuk dalam lahan PT. Sawit Malik Makmur, sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor: 46K/MB01/MEM.B/2023. "Namun, WPR ini tidak memengaruhi proses pengajuan PKKPR karena bukan termasuk Hak Atas Tanah," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas PUPRPRKP Jantani Ali menekankan pentingnya koordinasi dengan kementerian terkait. "Karena lahan perusahaan berada di dua kabupaten, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Investasi/BKPM terkait kewenangan penerbitan KKPR yang melibatkan lintas kabupaten," ungkapnya.

Terkait infrastruktur, PT. Sawit Malik Makmur mengonfirmasi bahwa jalan yang berada dalam lahan perkebunan merupakan jalan lama yang telah diperlebar dan diperkeras oleh perusahaan.

Dalam hal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), forum mengusulkan agar koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan untuk menetapkan kewenangan penerbitan PBG, baik di tingkat Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi maupun Dinas PUPR Kabupaten.

Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk berkoordinasi dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XIII Pangkalpinang terkait indikasi deliniasi Kawasan Hutan Produksi Sungai Kurau.

Pada akhir rapat, forum sepakat untuk menyetujui penerbitan rekomendasi PKKPR bagi PT. Sawit Malik Makmur. "Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap proyek perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri CPO ini dapat mendukung pembangunan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan lingkungan," pungkas Jantani. Ali

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR