Pangkalpinang- Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Bangka Barat lakukan audiensi terkait pemanfaatan ruang untuk investasi di lokasi IUP kepada Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (4/4/2024).di Bangka City Hotel.
Audiensi tersebut dilakukan karena terdapat ± 56.418,24 Ha atau 19,8 % Wilayah IUP milik PT.Timah berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat, dan sebagian besar tumpang tindih dengan fasilitas sosial, fasilitas umum, perkantoran, perumahan, perdagangan dan jasa, dan lain-lain.
Hadir pada audiensi tersebut Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ahmad Yani yang memberikan sambutan sekaligus arahannya. “Tata ruang wilayah di luar aturan daerah sangat penting kita kaji atau kita pikirkan bersama sama karena sebelum ada provinsi Bangka Belitung ada PT. Timah sudah ada dan akhirnya kita harus berdampingan dengan itu”katanya.
Menurutnya ini bukan untuk dipermasalahkan tapi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada bersama PT. Timah kita selesaikan dan mudah mudahan permasalahan IUP ini bisa diselesaikan.
“Terdapat beberapa kegiatan investasi dan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat yang terhambat dikarenakan lokasi kegiatan investasi dan pembangunan berada di atas Wilayah IUP khususnya IUP PT. Timah Tbk, diantaranya Rumah Sakit Gunung Manik di Kecamatan Parittiga, pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Jebus dan Parittiga, dan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Babar akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (PTSP) seluas 3,2 Ha di Kecamatan Jebus dan Parittiga, sekali lagi masih terkendala berada berada di atas IUP PT. Timah. “Selain itu juga ada permasalahan lainnya yakni terhambatnya penyusunan Rencana Detail tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan yang berada di wilayah IUP PT. Timah bisa kita selesaikan bersama sama hingga kota muntok ini bisa berkembang,”ungkapnya. RDTR kawasan perkotaan Parittiga seluas 1.439 ha berada di IUP PT. Timah seluas 1.181 ha atau 82%.
Ia berharap diskusi ini dapat menemukan jalan keluar sehingga penyelenggara pemerintahannya dan masyarakat lebih nyaman berinvestasi atau menyiapkan sarana dan prasarana bagi masyarakatnya.
Hasil dari audiensi tersebut disepakati bahwa Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha untuk lokasi Rumah Sakit Gunung Manik yang berada di atas Wilayah IUP PT. Timah Tbk dan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non berusaha untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, perkantoran yang berada di atas Wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Sesuai Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 134 ayat 1 menyatakan bahwa hak atas WIUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Izin yang melekat pada PT. Timah Tbk adalah izin untuk mengelola sumber daya mineral Timah. PT. Timah Tbk sebagai pemegang IUP berkewajiban menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan operasional.
Dan Semua pemegang IUP tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan izin dan rekomendasi pemanfaatan ruang.