Pangkalpinang - Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pertimbangan dan rekomendasi untuk Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2043, di Ruang Auditorium, Kamis, (20/07/2023).
Kepala Dinas PUPRPRKP, Jantani Ali menyebutkan acara hari ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yaitu Pasal 25.
“Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut memberikan pertimbangan penyusunan RTRW Provinsi dan memberikan rekomendasi penyesuaian integrasi materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir dalam rencana tata ruang wilayah provinsi” ungkapnya saat membuka acara.
Beberapa hasil kesepakatan dalam rapat, diantaranya :
-
Terkait dengan Rencana Tata Ruang yang berada pada Gugusan Pulau Tujuh di Kabupaten Bangka, Forum Penataan Ruang menyepakati untuk tetap dimasukkan ke dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2043.
-
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2043 harus mempertimbangkan dan mengakomodasi adanya perubahan iklim dan.
-
Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui substansi yang terdapat pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2043 dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap pengajuan substansi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.