Berita

Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Konstruksi Ahli Muda, Guna Mendukung Pembangunan Infrastruktur Bangka Belitung

Pangkalpinang - Sebagai upaya membekali pengetahuan dan keterampilan praktis Sumber Daya Manusia (SDM) sub bidang Jasa Konstruksi sehingga dapat mewujudkan tenaga kerja konstruksi yang handal, berkualitas dan bersertifikat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dinas PUPRPRKP melalui Bidang Jasa Konstruksi menggelar pelatihan dan uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Ahli Muda Angkatan I yang dilaksanakan selama empat hari, dimulai tanggal 22 - 25 Agustus 2022. 

Dimana pelaksanaannya terbagi dalam 2 tahap, yaitu tahap pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari bertempat di Sun Hotel Pangkalpinang, kemudian dilanjutkan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) pada Tanggal 25 Agustus 2022 bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) DPD ASTTATINDO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan diikuti 30 orang yang berasal dari perwakilan Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa Konsultansi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Provinsi serta Kementerian PUPR di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRPRKP dalam hal ini diwakili oleh Kabid Jasa Konstruksi, Adriansyah dan dihadiri secara daring Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Bidang V Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min, Anggota/Komisioner Badan Sertifikasi Profesi (BNSP), Drs. Mulyanto, Mm, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia (ASTTATINDO) ,I Nyoman Sutapa, hadir pula Ketua DPD ASTTATINDO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaifullah Adnan serta Narasumber dan seluruh peserta pelatihan.

Dalam sambutannya Adriansyah mengatakan Pelatihan dan uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Ahli Muda ini merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga kerja konstruksi yang handal dan berkualitas di Indonesia.

“Pelatihan ini merupakan upaya menjawab kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikat sehingga mampu bersaing dalam bidang usaha jasa konsultansi maupun pekerjaan konstruksi dan menciptakan tenaga kerja konstruksi yang handal dan berkualitas di Indonesia” tuturnya. 

Adriansyah juga menjelaskan bahwa kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan adanya sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat. 

Berkenaan dengan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Dirinya berharap melalui Pelatihan dan Uji Sertifikasi  ini nantinya dapat menciptakan tenaga kerja dibidang konstruksi yang unggul, berkompeten serta memiliki kontribusi penuh dalam proses pembangunan yang berkualitas di Bangka Belitung.  

“Untuk peserta bisa memanfaatkan waktu dan kesempatan ini secara sungguh-sungguh. Sehingga dapat menyelesaikan ujian sertifikasi dengan hasil yang memuaskan dan membanggakan,” harapnya.

Ia menambahkan sertifikasi bukan hanya sebagai syarat administrasi saja, tetapi juga sebagai bukti kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. 

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Editor: 
Saraswati Renaningsih
Bidang Informasi: 
PUPR