Pangkalpinang - Sebagaimana diamanatkan oleh UU No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Dinas PUPRPRKP melalui Bidang Penataan ruang dan pertanahan melaksanakan rapat penyusunan materi teknis integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pada Selasa (21/06/2022) bertempat di Ruang Auditorium Dinas PUPRPRKP.
Dalam arahannya, Kepala Dinas PUPRPRKP, Jantani Ali menyampaikan temuan-temuan awal indikasi ketidaksesuaian di lapangan dengan dokumen RZWP3K.
“Isu-isu yang ditemui dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW Provinsi antara lain beberapa penemuan seperti ada beberapa pulau-pulau kecil yang belum tergambar dalam peta dan belum ditemukan kalimat reklamasi di setiap zona pada kawasan pemanfaatan umum dalam batang tubuh RZWP3K seperti zona pariwisata, pelabuhan dan industri yang berada di perairan pesisir kawasan pemanfaatan umum”, ungkapnya.
Hadir dalam rapat Perwakilan dari BAPPEDA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan , Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga, Kantor Wilayah ATR/ BPN, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII dan balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung serta Konsultan Individual Perencanaan Wilayah.
Pemaparan materi rapat dilakukan oleh Konsultan Individual Perencanaan Wilayah, Dedy Syanadi dan Zulfikar yang memaparkan terkait Kebutuhan data serta Tahapan dan Pedoman Penyusunan Materi Teknis integrasi sesuai Peraturan Menteri ATR nomor 11 Tahun 2021, selanjutnya materi dilanjutkan dengan pemaparan Penyajian data Eksisting serta Penyusunan basis Data dan Penyajian peta sesuai peraturan Menteri ATR nomor 14 Tahun 2021.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, M. Yunus.