Artikel

Kinerja PPIDS, Kolaborasi Pemda dan Universitas Bangka Belitung

Terbentuknya Simpul Jaringan Nasional (SJN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai amanat dari Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta. Pemda Bangka Belitung baru menyelesaikan 3 (tiga) aspek yang dibutuhkan yaitu :

1. Aspek Informasi dan Teknologi;

Aspek ini sudah didukung oleh BIG dimana Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait infrastruktur dasar dan aplikasi Palapa serta telah ditunjuknya Universitas Bangka Belitung sebagai lembanga Add Hock PPIDS (Pusat Pengembangan Infrastruktur Dasar Spasial)

2. Aspek Sumber Daya Manusia;

Sumber Daya Manusia khususnya ASN di Pemda Provinsi Kep. Bangka Belitung telah siap dalam pengembangan diri baik keterampilan/skil pemanfaatan teknologi geospasial maupun alat pendukung survey lapangan seperti Drone, GPS Geodetik serta Eco Sounder.

3. Aspek Data Geospasial / Informasi Geospasial

Bidang Penataan Ruang telah mengumpulkan data-data tematik dari Kab/Kota serta provinsi sebagai bahan integrasi kebijakan satu peta. Aplikasi PALAPA yang dikembangan saat ini sebagai fasilitas penghubung simpul jaringan Informasi Geospasial secara nasional. Aplikasi PALAPA ini dibangun semudah mungkin dengan dilengkapi program yang user friendly, sehingga administrator maupun member tidak akan mengalami kesulitan dalam pengoperasiannya. Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun telah menanam aplikasi ini diserver lokal kita pada Dinas Komunikasi dan Informatika serta laman yang bisa diakses masyarakat luas pada www.geoportal.babelprov.go.id

Sehubungan dengan pelaksanaan Penataan Ruang di daerah dan telah disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 14 “Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan sesuai standar”. RDTR merupakan dasar perizinan dalam berinvestasi didaerah. Sehingga Pemda wajib menyusun tersebut jika perizinan akan dikeluarkan oleh Pemda jika tidak perizinan tersebut akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dengan pertimbangan dokumen RTRW yang telah disusun Pemda.

Sehingga peranan PPIDS didaerah sangat penting dalam memberikan rekomendasi kesesuaian peta digital yang sesuai dengan standar.  PPIDS  UBB, yang merupakan perpanjangan tangan BIG, sudah bisa menghasilkan data base spasial, data satelit dan vektor/tematik. Dengan demikian, kebutuhan akan data spasial akan diproduksi oleh PPID tersebut sebagai mitra dari BIG. Kebutuhan akan data tersebut sangat penting sebagai proses penyusunan RDTR serta monitoring dan evaluasi kesesuaian peruntukan ruang dengan lapangan (eksisting). Kedepan Pemda memerlukan data satelit sebagai bahan evaluasi dengan merambaknya investasi pesisir pulau Bangka dan pulau Belitung.

Selain infrastruktur Software dan hardware kebijakan ini perlu didukung oleh kebijkan serta konsolidasi Pemda dan akademisi dalam hal ini Universitas Bangka Belitung. Sebelumnya,  22 Juli 2017, merupakan hari  bersejarah bagi UBB dan Provinsi Kepulauan Babel. Pasalnya pada hari itu 16 item peralatan penting untuk mendukung operasional PPIDS (Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial) UBB tiba di Kampus Terpadu UBB, Balunijuk, Merawang. Sumber website resmi http://ubb.ac.id/2020/01/13/rapat-pertama-2020-ppids-ubb-diusulkan-menja...

Peralatan itu -- antara lain berupa  dua unit server, AC dan UPS -- merupakan bagian penting dari keseriusan pemerintah dalam membuat peta informasi geospasial tematik (IGT),  guna mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP) Indonesia. Ketika menerima peralatan dari BIG, Prof Dr Ir Agus Hartoko MSc (Waktu itu sebagai Wakil Rektor UBB), mengemukakan,” Dengan tiba dan dipasangnya ke 16 item peralatan itu. Hal ini saya nilai merupakan lompatan milenial bagi UBB!”. Pemerintah Pusat telah memberi kewenangan kepada Universitas Bangka Belitung (UBB) untuk memanfaatkan hardware serta software geospasial sekaligus membantu Pemda dalam penyelenggaran kebijakan satu peta tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya konsolidasi peranan Pemda dan UBB. Dimana Pemda sebagai regulator melihat dinamika pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. UBB pun melakukan akselerasi penyediaan asistensi ketersediaan peta-peta digital. Sehingga terjadi kolaborasi yang sangat baik dan profesional.

Penulis: 
Inchan Kurniawan Hanif, S.Kom., MT
Sumber: 
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Artikel

25/12/2021 | Inchan Kurniawan Hanif, S.Kom., MT
30/07/2020 | Inchan Kurniawan Hanif, S.Kom., MT
30/06/2020 | Inchan Kurniawan Hanif, S.Kom., MT
08/12/2020 | Inchan Kurniawan Hanif, S.Kom., MT
29/12/2020 | Inchan Kurniawan Hanif, S.Kom., MT