Bank Data
LKPJ DPUPRPRKP Tahun 2020
Kategori | Laporan Data Kegiatan |
Tahun Data | 2020 |
Sumber Data | |
Keterangan | Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah. |
Tags | |
Dokumen | |