Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Jasa Konstruksi yang memiliki kompetensi khusus sebagai petugas keselamatan konstruksi serta untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan akibat kerja. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar kegiatan Pelatihan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4) Konstruksi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Senin (31/10/2022).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Manunggal Pangkalpinang selama lima hari yakni tanggal 31 Oktober - 04 November 2022 dan diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Penyedia Jasa 8 orang dan Pengguna Jasa 22 orang ysng merupakan perwakilan dari Dinas Teknis di kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang serta Provinsi Kepulaun Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPRPRKP Provinsi kepulauan Abngka Belitung Jantani Ali yang diwakilkan oleh Kabid Jasa Konstruksi Adriansyah mengatakan keselamatan konstruksi merupakan hal wajib yang harus dipenuhi dalam setiap proyek yang akan dilaksanakan dibutuhkan petugas keselamatan konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.
“SMKK ini banyak memiliki dampak positif bagi kelangsungan proyek konstruksi antara lain dapat mempercepat jadwal proyek, menurunkan biaya proyek dan meningkatkan return of investment proyek serta menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja konstruksi” terang Adriansyah kepada para peserta.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan bangka Belitung telah berkomitmen melaksanakan action plan keselamatan konstruksi untuk menuju zero accident dalam pelaksanaan jasa konstruksi di Provinsi Kepulauan Bangka belitung.
Sementara itu, Untung Yusril sebagai narasumber menyampaikan sangat penting sek jd petugas nanti akn mndptkn sertifikat tujuan dengan diadakannya kegiatan ini yaitu untuk mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yg sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang berpedoman pada UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Dengan diadakannya pembinaan bimbingan teknis SMKK sesuai standar kompetensi ini maka diharapkan akan semakin banyaknya jumlah petugas keselamatan konstruksi yang mengerti dan kompeten akan resiko bidang kerja ini,” tuturnya.