Pangkalpinang- Untuk mempercepat implementasi PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan bangunan gedung serta peningkatan kapasitas penyelenggara bangunan gedung negara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (06/08/2024) ini dibuka Kepala bidang Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Arifiyanto.
“Maksud diadakannya bimtek ini agar peserta mempunyai wawasan dan pengetahuan tentang prosedur dan aturan penyelenggaraan bangunan gedung negara serta bertujuan:meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang tahapan persiapan penyelenggaraan bangunan gedung negara seperti program pembangunan dan rencana pendanaan”, ungkapnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Instansi vertikal dan Dinas PUPR dan BAPPEDA Kabupaten Kota di Pulau Bangka berjumlah 61 orang dengan narasumber berasal dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi keberlangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang handal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
“Untuk itu, proses penyelenggaraan bangunan gedung negara harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat terciptanya penyelenggaraan bangunan gedung negara yang tertib, baik administratif maupun secara teknis”, terangnya.
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
“Dalam hal berkenaan pembangunan gedung negara diperlukan pendampingan pengelola teknis agar dapat terlaksananya dengan baik tahapan pembangunan gedung negara serta rencana pendanaan yang tepat. pengelola teknis merupakan tenaga teknis Kementerian dan/ atau organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung negara, yang ditugaskan untuk membantu Kementerian/ Lembaga dan/ atau Organisasi Perangkat Daerah dalam pembangunan BGN”, jelasnya.
Ia menambahkan penyelenggaraan bangunan gedung baik dalam program pembangunan maupun rencana pendanaan sangat diperlukan adanya pendampingan dari pengelola teknis yang bersertifikasi. penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Arifiyanto juga berpesan dalam kesempatan yang berbahagia ini juga, mari kita jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama serta menciptakan persepsi dan tujuan yang sama dengan melakukan kolaborasi, koordinasi dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan bangunan gedung negara sehingga bangka belitung menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.