Berita

Pleno Pengurangan Kumuh, Arifiyanto : Butuh Tekad Kuat Untuk Sama-Sama Bergerak

Pangkalpinang - Perkembangan permukiman kumuh lambat laun akan bertambah luasnya apabila pemerintah tidak memiliki regulasi yang tegas dalam pengaturan zonasi kawasan. Pengentasan kawasan permukiman kumuh melalui strategi penataan kawasan dapat dilakukan dengan tujuan untuk merevitalisasi dan meremajakan kawasan. Salah satu strategi untuk mengentaskan persebaran permukiman kumuh yang tidak terkendali adalah dengan penataan kawasan berkonsep Co-Housing (Collective Housing).

 konsep tersebut antara lain ;

Ÿ On-site Upgrading (Perbaikan Fisik Kawasan)

Ÿ On-site Reblocking (Penataan Tata Letak Kawasan)

Ÿ On-site Reconstruction (Pembangunan Kembali) 

Ÿ Land Sharing (Pembagian Lahan)

Ÿ Relocation (Pemindahan Menuju Lokasi Baru)

Sekretaris Tim Pelaksana Pokja PKP Arifiyanto dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno mengatakan pengentasan kawasan kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri.

"Penataan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya bagi daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. Permukiman kumuh diartikan sebagai lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni"ungkapnya. 

Arifiyanto juga menyebutkan beberapa ciri permukiman kumuh antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya.

"Pengentasan kawasan kumuh membutuhkan tekad yang kuat dalam kebersamaan untuk sama-sama bergerak. Kegiatannya tidak selalu dalam bentuk konstruksi tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pemberdayaan," tuturnya.

Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) adalah salah satu kelembagaan yang dibentuk untuk pengarusutamaan pengentasan kumuh, tentu memerlukan dukungan pendataan dan analisis terkait kawasan kumuh dengan tingkat kekumuhannya agar dapat dilakukan pemilihan prioritas penanganan dan sinkronisasi kegiatan sehingga terjadi integrasi dan akselerasi pengentasan kumuh.

Rapat Pleno merupakan perwakilan pokja PKP Kab/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pokja PKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tentu sebagai upaya untuk mengetahui data mutakhir luasan kawasan kumuh setelah dilakukan intervensi melalui program kegiatan tahun 2023. Selain itu kita juga dapat mengevaluasi rencana kerja dan kebijakan pemerintah untuk pengentasan kumuh” ungkapnya.

Dari intervensi yg dilaksanakan oleh pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota capaian penangan kumuh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 sebesar 2,18 ha. Luas Kumuh berdasarkan Berita Acara  Akhir 2022 dan SK 2023 seluas 306,55 ha menjadi 304,37 ha sisa luas kumuh per Desember 2023.. 

Harapannya Pokja PKP Provinsi dapat menjalankan fungsi sinkronisasi program kegiatan agar pengentasan kumuh dilaksanakan secara terpadu pada lokasi penanganan prioritas oleh berbagai instansi dengan pelibatan masyarakat dan swasta. Lokasi penanganan dapat dipilih dan ditetapkan melalui data sisa kawasan kumuh yang masih ada sesuai hasil pleno pengurangan kumuh tahun 2023.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR