Bangka Tengah - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan bangka Belitung (PUPRPRKP) melalui bidang Penataan Ruang dan Pertanahan telah melaksanakan Pelatihan dan Sosialisasi Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Sistem Informasi Pengawas Teknis (SIWASTEK), pada Kamis (14/04/2022) bertempat di Hotel Aston Sol Marina.
Dalam PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Apabila tidak dilaksanakan, Menteri dapat mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto yang menyampaikan beberapa arahan tentang sosialisasi pengawasan penataan ruang sekaligus membuka kegiatan.
“Pengawasan penataan ruang dilaksanakan secara berkala setiap 2 tahun sejak RTRW ditetapkan dan bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang dan meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan penataan ruang”. ungkapnya.
Ia menambahkan Pengawasan penataan ruang terdiri atas 3 kegiatan yaitu pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Semuanya dibantu dengan Sistem Informasi Pengawasan.Dalam proses pengawasan penataan ruang hasil dari outputnya merupakan rekomendasi peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang.
“Kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dapat dikatakan efektif dan efisien apabila terjadi keterpaduan atau integrasi antar fungsi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang” kata Agus.
“Pembuatan Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pengawasan Penataan Ruang dan kemudahan akses dan update informasi bidang Penyelenggaraan Penataan Ruang” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan pengawasan penataan ruang dapat menjamin terlaksananya penegakan hukum dan meningkatkan kualitas di bidang penataan ruang.
“Pengawasan penataan ruang diselenggarakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang”. jelasnya.
Kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh Dinas PU se-Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkaitan dengan Penataan Ruang dilanjutkan dengan Pelatihan tentang Pengawasan Kinerja TURBINLAK Penataan Ruang dan Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Wilayah Barat, Bramandita Resa Kurnia Dewi.
TURBINLAK, yakni aspek pengaturan penataan ruang (TUR), aspek pembinaan penataan ruang (BIN), aspek perencanaan tata ruang (LAK), aspek pemanfaatan ruang (LAK) dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang (LAK);
- 240 reads


