Pangkalpinang- Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman) berdasarkan UU No 1 tahun 2011 mempunyai peran yang sangat penting sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengembangan kawasan permukiman termasuk satuan perumahan yang ada di dalamnya di Swiss Bell otel Pangkalpinang pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Bidang Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Provinsi Babel, Arifiyanto mengatakan tugas-tugas Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman yang cukup strategis seperti melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi.
“Kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, koordinasi dan sinkronisasi Jakstranas program nasional dan provinsi di wilayah Kabupaten/Kota, mendukung pengarusutamaan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam agenda pembangunan daerah,”ujarnya.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa Pokja PKP memfasilitasi pembentukan dan penyelesain forum Perumahan dan Kawasan Permukiman tentu menjadi peluang bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bergerak maju dalam menyelesaikan segala problem, kebutuhan dan tantangan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Arifianto menyampaikan pembangunan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak bisa dilaksanakan secara individual maupun sektoral melainkan harus berkolaborasi.
“Kolaborasi merupakan kunci, karena Pokja PKP didukung oleh tenaga-tenaga yang kompeten yang berasal dari lintas sektor dan didukung oleh forum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi wadah peran masyarakat,”tambahnya.
Dimana hal ini diwujudkan bersama-sama untuk membahas isu strategis dan rencana kerja pokja PKP dalam mengisi perannya mendukung pelaksanaan program kegiatan tahun 2024. Selain itu juga perlu mengevaluasi rencana kerja yang telah disusun dan dilaksanakan tahun 2023.