Berita

Rapat Klarifikasi Teknis Temuan Audit Tata Ruang Upaya Selesaikan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Babel

Pangkalpinang - Dalam rangka penertiban dan pengendalian dalam pemanfaatan ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lakukan Rapat Klarifikasi Teknis Terhadap Temuan Audit Tata Ruang pada tahun 2015-2019 di Bangka City Hotel, Kamis (01/11/2023).

Terdapat 168 Kasus Indikasi Pelanggaran Penataan Ruang dan 90 kasus terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah Perda. Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah 1 telah melakukan audit terhadap Pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kota Pangkalpinang, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur & Kab. Bangka Tengah dari tahun 2015-2019.

Tiap Kabupaten/Kota di atas diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut melalui zoom meeting terhadap hasil audit dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Jantani Ali mengatakan, bahwa kegiatan rapat Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atas Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah bisa dimanfaatkan secara aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, dalam pelaksanaan tugas wewenang penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan baik di tingkat Nasional, Provinsi Kota/Kabupaten dilakukan dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” ujar Jantani.

Jantani juga menekankan untuk menegaskan aturan-aturan yang ada di Provinsi Babel terkait pemanfaatan ruang yang ada.

“Jangan sampai persyaratan untuk melengkapi administrasi seperti UKL atau UPL yang terlalu sederhana dan jarang mendapatkan hal real dan  hanya formalitas administrasi, kadang menimbulkan bertentangan dengan masyarakat pada saat pelaksanaan, berarti ada yang salah saat mengeluarkan izin tersebut” ungkapnya 

Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi indikasi ini bisa diupayakan seminimal mungkin real, clear dan clean di lapangan, mau tidak mau kita harus tegas, kalau kita tidak tegas dalam hal ini akan menjadi tidak baik untuk kita semua”katanya 

Ia juga menambahkan bahwa pentingnya koordinasi antar daerah dan kemudian meminta petunjuk dari provinsi maupun pusat untuk kelanjutan dari beberapa indikasi yang sudah ada dan pencegahan [pelanggaran kedepannya.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR