Dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen Renja PD sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Renja PD disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dimana RKPD dijadikan dasar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Sedangkan Renja PD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Provinsi dan APBN. Keterkaitan antara Renja PD dengan RKPD, Renstra PD dengan Renja K/L dan Renja kabupaten/kota, serta tindaklanjutnya dengan proses penyusunan RAPBD
|