Pangkalpinang - Pemerintah provinsi Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan Peraturan Daerah rencana tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (29/11/2022).
Dalam pembahasan itu, pemerintah provinsi sudah memberikan masukan dalam penyusunan RTRW di Kabupaten Bangka. Materi dipaparkan langsung oleh Wakil Bupati Bangka Belitung menunjukkan mengenai perencanaan pola ruang di wilayah Kabupaten Bangka.
“Nantinya masukan dari pemerintah provinsi Bangka Belitung akan disinkronisasikan ulang pemerintah kabupaten Bangka. Jadi pembangunan yang dilaksanakan itu harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan, tidak boleh keluar dari situ. Harus ada sinkronisasi. Apa yang ada di RPJMD itu harus sesuai dengan tata ruang," ungkap Kepala Bidang Penataan ruang dan Pertanahan Dinas PUPRPRKP, M Yunus.
Ia menambahkan terkait hal-hal yang menjadi kepentingan provinsi, supaya diakomodir di kabupaten Bangka demi kepentingan masyarakat dan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan masukan dari pemerintah provinsi Bangka Belitung akan disinkronisasikan ulang pemerintah kabupaten Bangka agar selaras nantinya.