Berita

Sinkronkan RTRW Kabupaten Bangka Terhadap RTRW Provinsi

Pangkalpinang –  Mempercepat penyusunan Ranperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka sinkronisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kabupaten Bangka dengan RTRW Provinsi, pada Senin (26/02/2024).

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan M. Yunus mengatakan kegiatan ini untuk mensinkronkan hasil-hasil kesepakatan bersama di tahun lalu.

“Kita ingin mensinkronkan terutama hasil kesepakatan bersama di tahun 2022 2023, kita sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang harus kita ikuti. jangan sampai kasus overlapping atau tumpang tindih rencana tata ruang Kabupaten/Kota dan Provinsi atau PITTI IGT (Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik) terulang kembali  karena hal ini dipantau oleh  kemenko Perekonomian ,”ungkapnya.  

Yunus juga mengatakan apa saja hal yang perlu ada di Kabupaten/Kota apa yang ada di Provinsi harus diikuti Kabupaten/Kota.

“Misalnya ruas jalan nasional ruas jalan provinsi itu harus digambarkan oleh Kabupaten/Kota baru ruas jalannya sendiri jalan Kabupaten harus digambarkan, tapi apa yang digambarkan Kabupaten/Kota tidak seluruhnya diikuti provinsi misal jalan kabupaten, di provinsi tidak perlu digambarkan. Ini lah gunanya kita melakukan revisi untuk menyelesaikan PITTI itu jangan sampai terjadi lagi,”terangnya.

Sebelum diperdakan  akan dibawa ke Kemendagri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Babel atau sesuai kesepakatan bersama, sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur terhadap usulan perdanya ini terlebih dahulu. 

“Jangan sampai terjadi tidak sinkron pola dan struktur ruang terutama ada di Kabupaten Bangka khususnya dengan yang punya provinsi yang ada di Kabupaten Bangka,”tekannya.

Hadir dalam kempatan tersebut Kepla Dinas Kabuapten Bagka Mulyarto Kurniawan yang mengharapakan saran dan masukkan dari pihak provinsi terkait RTRW Kabupaten bangka.

“Kalau ada masukan yang sifatnya substansi terkait struktur dan pola ruang kami masih membuka untuk dibahas, masukan dan saran yang bisa akomodir akan diakomodir yang tidak biasa akan kami bawa ke direktur perencanaan tata ruang  dan kami juga sudah keluar persetujuan substansi dari kementerian ATR”katanya.

Sebelumnya sampai di tahapan ini Kabupaten Bangka sudah melewati mekanisme yang panjang melalui berbagai pembahasan. Seperti pembahasan terakhir melalui lintas sektor di bulan februari ini.
Mulyarto menyebutkan Perda tata ruang bukan hanya untuk Kabupaten Bangka tapi untuk kita arah pembangunan  dan mengembangkan membangun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi suatu daerah menjadi daerah yg baik.

Hal penting lainnya pun diungkapkan Kepala Dinas ini terkait Izin Usaha Pertambagan (IUP) yang ada di Kabupaten Bangka.

“Hal hal penting yang harus kita bahas tentang pola ruang dimana Izin Usaha Pertambangan (IUP)  yang ada hampir 30% menguasai peta yang ada di Kabupaten Bangka ini yang harus kita rencanakan mau dijadikan apa. kita mau apakan IUP ini sudah habis bekas timah mau dijadikan apa kedepannya,”terangnya.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR