Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dengan telah dibukanya Aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran), maka untuk menyaring usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang sesuai dengan koridor lokasi prioritas pemerintah Daerah dari setiap Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan diakomodir oleh Dinas PUPRPRKP melalui bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengusulan DAK se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2023, pada Senin (04/07/2022) di Auditorium Dinas PUPRPRKP.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga, Syafran Noferi. Hadir dari Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Frandi Sahabat dan Djihan Utami Inanda dan dihadiri perwakilan Dinas PU bidang Bina Marga Kabupaten/Kota.
Hadir dalam acara dinas PU dari lima Kabupaten DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai Prioritas nasional, mempercepat Pembangunan daerah mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Terdapat 5 Kabupaten yakni Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Belitung Timur yang dipilih disesuaikan berdasarkan Prioritas Nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024. Untuk non tematik kabupaten Bangka bisa mengusulkan lokasi prioritas (Lokpri), tematik 1 (Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas) Belitung, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Belitung Timur sedangkan Tematik 5 (Penguatan Sentra Produksi Pangan) dikhususkan untuk Kabupaten belitung dan Bangka Selatan.