Pangkalpinang - Sejumlah pedagang dan calon pedagang mengikuti sosialisasi pemanfaatan lahan aset yang dimiliki oleh Dinas PUPPRPRKP untuk mendapatkan penjelasan mekanisme terkait penyewaan lahan yang akan dimanfaatkan, bertempat di ruang Auditorium Dinas PUPRPRKP pada Senin (17/10/2022).
Aset berupa lahan kosong seluas 3300 m² yang bertempat di Jl. Kampung melayu RT 003 RW 009, Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang ini rencananya akan disewa oleh 27 pedagang dengan berbagai jenis dagangan mulai dari menjual buah, makanan, air galon hingga ATK.
“Nanti lahan tersebut akan dibagi menjadi per kavling-kavling dan per kavling itu ukurannya 3x5 m², dan setiap pedagang hanya bisa menyewa 1 kavling untuk kegiatan berusaha” ungkap kasubbag Umum, Nurmala.
Sebelumnya pemanfaatan lahan kosong milik Dinas PUPRPRKP berawal dari masukkan BPK terkait ada penjual yang berjualan di tanah tersebut, lalu BPK mengusulkan bahwa hal tersebut bisa untuk menambah hasil PAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. .
Untuk pembayaran sewa lahan, pedagang bisa mentrasnfer melalui Bank yang akan langsung masuk ke kas daerah. Diharapkan dengan pemanfaatan lahan ini bisa bermanfaat bagi pedagang dari sesgi ekonomi serta menambah pendapat daerah.