Pangkalpinang - Di hari kedua Pelatihan Penerapan Sistem Manajemen Mutu Konstruksi, Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundang dari Direktorat Bina Konstruksi kementerian PUPR Offie Nurtresnaning Putri untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini dan memberikan materi mengenai Kebijakan tentang Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Pelaporan Pekerjaan Konstruksi dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021, pada Selasa (06/07/2022).
Di depan peserta pelatihan Offie menerangkan bahwa tahap persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai dari penyerahan lokasi kerja hingga mobilisasi.
“Untuk memulai tahap tahap persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai dari penyerahan lokasi kerja dilakukan sebelum penerbitan SPMK, dengan terlebih dahulu melaksanakan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan kesiapan/kondisi lokasi kerja yang akan diserahterimakan, serta untuk melakukan inventarisasi seluruh bangunan yang ada serta seluruh aset milik pengguna jasa”, ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sendiri hal yang perlu diperhatikan adalah SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali, dalam SPMK dicantumkan tanggal mulai kerja penetapan tanggal mulai kerja setelah serah terima lapangan dilaksanakan atau paling cepat dilaksanakan bersamaan dengan tanggal SPMK.
Offie juga menyebutkan dalam tahap persiapan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi selanjutnya adalah rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre Construction Meeting/PCM) dan beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya tujuan PCM, para pihak yang terlibat dan Agenda Rapat PCM.
Terkait pembayaran uang muka bahwa penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka dengan memperhatikan besaran uang muka ditentukan dalam SSKK .
“Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka (apabila ditentukan dalam dokumen kontrak. Besaran uang muka ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain”, tambahnya.
Offie juga menyebutkan pada tahap terakhir dalam persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Mutu Konstruksi dalam PERMEN PUPR nomor 10 Tahun 2021 ialah mobilisasi.
“Untuk mobilisasi sumber daya yang berhubungan dengan pelaksanaan untuk tiap-tiap pekerjaan, dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana kerja, yang meliputi mobilisasi peralatan, mobilisasi personil inti dan pendukung, mempersiapkan fasilitas (kantor, rumah, barak, laboratorium, bengkel, gudang, dll).