Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman SDM administrator Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) yang kompeten agar mampu menggunakan dan memanfaatkan SIPJAKI, maka Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman melalui Bidang Jasa Konstruksi melaksanakan kegiatan Pelatihan Administrator Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI).
Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dilaksanakan selama tiga hari selama 14 - 16 Maret 2022 dan diikuti oleh 30 orang peserta, perwakilan dari 7 Kabupaten/Kota Di Provinsi Kepulauan bangka Belitung, bertempat di Sun Hotel Pangkalpinang, Selasa (14/06/2022).
“Harapannya dengan pelatihan ini para admin SIPJAKI paham akan kebijakan penyelenggaraan seperti perizinan berusaha berbasis risiko sub sektor Jasa Konstruksi, arah kebijakan pembinaan jasa konstruksi, Kebijakan sistem informasi pembina Jasa Konstruksi ke depan dan hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan SIPJAKI” ungkap Kepala Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali dalam sambutannya yang dalam hal ini diwakilkan Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Adriansyah.
Jantani Ali mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman informasi jasa konstruksi tersedianya pelayanan data dan informasi sumber daya konstruksi.
“Pelatihan ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama pada tim Pembina Jasa Konstruksi, unit administrator SIPJAKI mengenai aplikasi dan operasional penggunaan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi pembinaan yang disampaikan secara tatap muka oleh para narasumber yang kompeten atas Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dari bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi. Narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- 24 reads
