Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Penyelenggaran administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.