Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2023 sampai dengan Triwulan IV dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2023...
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Bank Data |
Pembangunan Daerah
Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2043 diharapkan dapat menjadi acuan untuk menetapkan dan merencanakan kebijakan dan arahan terkait pengelolaan air limbah domestik di Provinsi...
Bank Data |
Pembangunan Daerah
Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan akan dapat lebih terencana, terarah, sejalan dengan tujuan dan sasaran yang...
Bank Data |
Bidang Perumahan dan Permukiman
Bank Data |
Pembangunan Daerah
Penyusunan laporan yang telah disepakati dan dilaksanakan secara berkala dalam Pekerjaan Penyusunan Rencana Kebijakan Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung....
Bank Data
PENETAPAN TIM PELASKANA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI LINGKUNAGN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2023
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2023 sampai dengan Triwulan III dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2023.
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2023 sampai dengan Triwulan I dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2023.
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2023 sampai dengan Triwulan I dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2023.
Bank Data |
Program dan Kegiatan
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka...
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.
Bank Data |
Laporan Data Kegiatan
Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan I dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.
Bank Data |
Program dan Kegiatan
Dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan Undang-Undang...
Bank Data |
Program dan Kegiatan
Dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor...