Dikirim: 31 Jul 2020, 12:07
Amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang bekerja.
Tantangan utama pembangunan infrastruktur saat ini adalah peningkatan daya saing dan keunggulan kompetitif pada sektor konstruksi. Untuk menjawab tantangan tersebut perlu peran aktif pemangku kepentingan jasa konstruksi untuk sinergikan kekuatan nasional dalam rangka pertahankan pasar nasional dan merebut pasar konstruksi regional.
Sumber:
Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Prov. Kep. Bangka Belitung