Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
Komisi irigasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Komisi irigasi dibentuk dengan keputusan gubernur dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Komisi irigasi provinsi mempunyai wilayah kerja yang meliputi :
1. Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota. Pada daerah irigasi tersebut, komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas :
a. Merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b. Merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian, dan keperluan lainnya;
c. Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan;
d. Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air;
e. Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, prioritas pemeliharaan, dan prioritas rehabilitasi;
f. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi;
g. Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi;
h. Memberikan masukan kepada gubernur mengenai penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan;
i. Membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain;
j. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi;
k. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan
l. Melaporkan kepada gubernur hasil program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan