Berita

Kepala Dinas PUPRPRKP Buka Rapat Forum Penataan Ruang Untuk Permohonan Informasi Tata Ruang di Belitung Timur

Pangkalpinang - Kepla Dinas Jantani sekaligus ekretaris Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka rapat koordinasi Forum Penataan Ruang dalam rangka pembahasan permohonan informasi tata ruang terkait rencana pembangunan terminal khusus PT. Hero Progres International di Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari ini Kamis, (27/06/2024).

“Rencana terminal khusus yang diajukan PT. Hero Progres International yang penting benar-benar dikaji sesuai dengan kebutuhan baik secara kaidah teknis maupun administrasi dan tidak kalah pentingnya adalah permasalahan sosial karena akibat tersus lebih diperhatikan karena yg berdampak langsung pada masyarakat sekitar,’ujarnya.

Jantani juga mengatakan permasalahan administrasi kelembagaan dan undang-undang yang  berlaku harus diperhatikan karena sekarang ini masih dalam proses menuju Perda RTRW..

“Maka dari itu ada baiknya dikaji secara detail sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari dan meminta PT. Hero Progres International tidak ada hal yg ditutupi apabila ada kekurangan, karena apa yg kita kerjakan hari ini akn berdampak kedepannya seperti efek kerusakan alam maupun efek secara hukum,”jelasnya..

ia juga berpesan untuk dinas terkait untuk ketat mengawasi permohonan ini dan saat pelaksanaan nanti dan mematuhi AMDAL yang ada.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan ruang dan Pertanahan M. Yunus mengatakan berdasarkan hasil overlay antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014-2034 dengan data spasial dari PT. Hero Progres International, diketahui Pola Ruang darat merupakan Kawasan Perikanan Laut, sedangkan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020-2040, Zonasi laut merupakan Kawasan Pariwisata.

“Berdasarkan Arahan Pemanfaatan Ruang/ Tabel Matriks Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Peraturan Daerah Nomor 3. Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Pembangunan terminal Khusus (Tersus) atau Pembangunan dan pengoperasian Jetty di zona pariwisata di perairan tersebut diperbolehkan dengan syarat sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),”jelasnya.

PT. Hero Progres International diharapkan segera mengurus rekomendasi penunjukan wilayah penunjang atau Project Area yang merupakan bagian dari aktivitas pertambangan ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan meminta Pertimbangan Teknis Pertanahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur terkait luas dan status tanah di lokasi rencana pembangunan terminal khusus;

Yunus mengungkapkan bahwa sebelum pembangunan Terminal Khusus PT. Hero Progres International agar Berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Forum Penataan Ruang dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang di sempadan pantai sebagai pendukung pembangunan terminal khusus PT. Hero Progres International.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR