Berita

Pelatihan dan Sertifikasi Pekerja Konstruksi: Meningkatkan Standar Keselamatan di Bangka Belitung

Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi para pekerja konstruksi. Acara yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 16 September 2024 di Ruang Auditorium Dinas PUPRPRKP ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keselamatan para pekerja di bidang konstruksi.

Adriansyah, Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPRPRKP, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memastikan para pekerja konstruksi memiliki sertifikasi sebagai bukti kompetensi di jabatan kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. “Dengan sertifikasi ini, para pekerja tidak hanya memiliki kemampuan teknis tetapi juga diakui sebagai ahli dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” ujar Adriansyah.

Dalam pelatihan tersebut, para peserta dibekali dengan materi yang mencakup standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), yang meliputi keselamatan teknik konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keselamatan publik dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang mewajibkan penerapan SMK3 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari lulusan SMA/SMK sederajat dengan pengalaman kerja 3-4 tahun di bidang konstruksi dan lulusan sarjana (S1) dengan pengalaman minimal satu tahun. Para peserta berasal dari berbagai sub bidang jasa konstruksi di kabupaten/kota serta perusahaan konstruksi di Bangka Belitung.

Adriansyah menambahkan bahwa materi pelatihan disampaikan secara langsung melalui sesi tatap muka dan praktek lapangan. “Para peserta juga diberikan tugas untuk mempraktekkan materi yang disampaikan dan diakhiri dengan proses assessment oleh tim asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi ATAKI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya. Hal ini juga merupakan bagian dari implementasi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

SMK3 memiliki dampak positif bagi keberlangsungan proyek konstruksi. Menurut Adriansyah, “Dengan penerapan SMK3, proyek dapat berjalan lebih efisien, menurunkan biaya, meningkatkan return of investment, serta menjaga nama baik perusahaan.” Adriansyah juga menekankan pentingnya keberlangsungan keselamatan proyek demi terwujudnya Zero Accident di wilayah Bangka Belitung.

Penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi dan menjamin keamanan di setiap proyek, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Yoska Pranata
Fotografer: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR