Pangkalpinang – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (29/07/2026).
Pengesahan Perda ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Bangka Belitung. Selama 20 tahun ke depan, RP3KP akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan hunian yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Bagi masyarakat, keberadaan Perda RP3KP membawa manfaat yang nyata. Pembangunan perumahan akan lebih tertata karena diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga mampu mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Di sisi lain, masyarakat akan memperoleh lingkungan permukiman yang lebih berkualitas melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air bersih, hingga ruang terbuka yang memadai.
Perda ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memenuhi hak masyarakat atas hunian yang layak. Melalui implementasi RP3KP, pemerintah akan mendorong penyediaan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, rehabilitasi rumah terdampak bencana, penanganan kawasan kumuh sesuai kewenangan provinsi, serta peningkatan kualitas kawasan permukiman agar menjadi lebih sehat, aman, nyaman, dan produktif.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, RP3KP juga menciptakan kepastian arah pembangunan bagi investor dan pengembang perumahan. Dengan adanya kebijakan yang terencana, pembangunan kawasan hunian diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa Perda RP3KP bukan hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan komitmen pemerintah dalam membangun masa depan permukiman yang lebih baik.
“Perda RP3KP bukan sekadar dokumen perencanaan. Ini adalah komitmen Pemerintah Provinsi untuk memastikan setiap masyarakat Bangka Belitung memiliki kesempatan memperoleh hunian yang layak, aman, nyaman, dan berada di lingkungan yang berkualitas. Dengan arah pembangunan yang jelas, kita ingin setiap program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat hari ini sekaligus menjadi investasi pembangunan bagi generasi mendatang,” ujar Gubernur.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda RP3KP secara konsisten.
Menurutnya, tantangan penyediaan rumah layak huni, pengurangan kawasan kumuh, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Diperlukan kolaborasi dan sinergi agar setiap kebijakan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dengan disahkannya Perda RP3KP Tahun 2025–2045, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung optimistis pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan semakin terarah, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, masyarakat akan merasakan manfaat berupa akses yang lebih luas terhadap hunian layak, lingkungan yang sehat dan nyaman, serta kualitas hidup yang semakin baik sebagai fondasi menuju Bangka Belitung yang maju dan sejahtera.