PANGKALPINANG, KOMPAS — Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempercepat langkah penertiban dan penarikan retribusi reklame yang memanfaatkan aset pemerintah daerah, terutama pada ruas jalan provinsi dan lahan milik dinas.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat dinas pada Senin (4/5/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Dinas, Fitriansyah, serta dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas, Agus Afandi, bersama Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi menegaskan bahwa objek retribusi mencakup seluruh pemanfaatan ruang milik jalan provinsi serta lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, termasuk pondasi reklame yang berada di atas tanah milik negara.
Plh. Kepala Dinas PUPRPRKP Agus Afandi menekankan bahwa penertiban reklame tidak dapat dipisahkan dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Penertiban dan penarikan retribusi harus berjalan beriringan. Ini merupakan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap optimal,” kata Agus.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memungut retribusi atas pemanfaatan aset, termasuk untuk kepentingan pemasangan reklame.
Hasil rapat juga menindaklanjuti pembahasan di Badan Musyawarah DPRD yang meminta agar implementasi perda tidak berlarut-larut dan segera dijalankan secara konkret.
Sejumlah langkah disepakati, antara lain melakukan pendataan ulang titik reklame di wilayah kewenangan provinsi, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan potensi retribusi sekaligus bahan evaluasi kebijakan.
Pemerintah juga akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pihak yang memanfaatkan lahan pemerintah tanpa memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam ketentuan tersebut, keterlambatan pembayaran akan dikenai denda dan dicatat sebagai piutang daerah.
Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran, termasuk melalui langkah administratif hingga pengosongan lahan apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai perjanjian.
Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah akan diperkuat, termasuk dengan pemerintah kabupaten dan kota, guna memastikan keselarasan kebijakan dan efektivitas penarikan retribusi.
Pemerintah provinsi berharap, melalui langkah ini, pengelolaan reklame dapat berlangsung lebih tertib dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.