Pangkalpinang - Untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang, Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Dan Kabupaten Belitung Timur, pada Selasa (19/12/2023).
Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi menyebutkan bahwa tahapan yang saat ini dilakukan yaitu pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Dan Kabupaten Belitung Timur membutuhkan persetujuan dan rekomendasi dari Gubernur terkait penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun Anggaran 2023 ditambahkan dengan berita acara pembahasan bersama pemerintah daerah provinsi.
“Hal tersebut Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 Ayat (4) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu Kepala Dinas PUPRPRKP Jantani Ali menyebutkan bahwa akan ada beberapa proses tahapan persetujuan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang di Kabupaten Bangka Selatan dan Belitung Timur.
“Persetujuan substansi meliputi diantaranya persiapan lintas sektor, pembahasan lintas sektor, dan penerbitan surat persetujuan substansi. dimana tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan terjemahan dari Visi dan Misi pengembangan wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang kabupaten yang diharapkan.
Jantani berharap dengan diselenggarakannya rapat pembahasan rancangan peraturan daerah revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten bangka selatan dan kabupaten belitung timur dapat berjalan dan menghasilkan ketentuan-ketentuan sesuai peraturan yang berlaku sehingga proses-proses dalam tahapan dapat tercapai sesuai target.