Pangkalpinang– Kabupaten Bangka Barat ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada rencana Kabupaten Bangka Barat yang akan memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW, sehingga hasil penilaian diharapkan dapat menjadi bahan penguatan dalam penyempurnaan dokumen tata ruang ke depan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat persiapan pelaksanaan penilaian perwujudan RTR yang digelar di Ruang Rapat Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (31/03/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Arif Prasetyo selaku Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Rapat disambut oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, M. Yunus, yang menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai instrumen utama dalam menjaga kesesuaian antara rencana dan kondisi di lapangan.

Dalam pemaparannya, Arif Prasetyo menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya berfokus pada perencanaan, tetapi juga pada proses evaluasi terhadap tingkat perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR). Salah satu pendekatan yang digunakan adalah melalui simulasi penilaian perwujudan RTR yang melibatkan data tekstual, tabular, serta data spasial sebagai bahan analisis .

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penilaian perwujudan RTR dilakukan melalui beberapa tahapan utama, antara lain penilaian rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, serta pengendalian implikasi kewilayahan. Dalam proses ini, dilakukan penyandingan antara rencana program pembangunan dengan realisasi di lapangan guna mengetahui tingkat ketercapaian pembangunan. Tingkat perwujudan tersebut kemudian dikategorikan menjadi “terwujud” apabila capaian lebih dari 85 persen, dan “belum terwujud” jika masih di bawah ambang tersebut .

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman teknis terkait analisis spasial menggunakan metode overlay untuk membandingkan rencana pola ruang dengan kondisi penggunaan lahan eksisting. Dari analisis ini, dapat diidentifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang, baik yang menunjang maupun tidak menunjang peruntukan ruang yang telah ditetapkan .

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara komprehensif mekanisme penilaian perwujudan RTR serta mampu mengimplementasikannya dalam mendukung penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.