Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi Irigasi maka terbentuklah Komisi irigasi Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi. Dimana daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota
Untuk kedua kalinya rapat sosialisasi kembali diselenggarakan untuk membahas hal-hal terkait dengan Peraturan Latar Belakang Pembentukan Komisi Irigasi Provinsi, mekanisme Persidangan Komisi Irigasi dan membahas rencana tata tanam di setiap Daerah Irigasi berdasarkan Perhitungan Kebutuhan Air dan Ketersediaan Air yang disusun oleh Konsultan Individual, bertempat di ruang Auditorium Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada selasa (07/12/2021) pukul 09.00 pagi.
Sebagaimana amanat Permen PU 17/2015 tentang Komisi Irigasi bahwa Sidang Komisi Irigasi (Komir) setidaknya dilaksanakan dua kali dalam setahun. Pada kesempatan ini rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air dan dihadiri oleh beberapa stakeholder diantaranya Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Narasumber pada rapat sosialisasi kali ini.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Kasi Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Serta Gapoktan atau gabungan kelompok tani dari beberapa Kabupaten diantaranya Gapoktan D.I. Kimak Kabupaten Bangka, Gapoktan D.I. Buleng Kabupaten Bangka barat dan Gapoktan D.I Rias Kabupaten Bangka Selatan.
Beberapa masukan datang dari peserta yang mengikuti kegiatan ini, Asnawi (Staf DPUPRPRKP) memberikan masukan dalam pengambilan data curah hujan agar perhitungan lebih akurat
“Dalam Pengamatan curah hujan sebaiknya diambil data sampai dengan minimal 10 tahun terakhir agar perhitungan yang didapat lebih akurat”. ungkapnya
Selain itu Nur Iskandar (BMKG) memberikan masukan mengenai Daerah Irigasi yang menjadi wilayah kerja Komisi Irigasi.
“Dalam agenda Rapat berikutnya agar presentasikan daftar Daerah irigasi mana saja yang menjadi wilayah kerja komisi irigasi provinsi beserta dengan luasanny dan data yang lengkap hanya pangkalpinang, stasiun ukur ada di Koba dan Belitung”.ujarnya.
Penutupan Rapat Pukul 12.00 WIB oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air.