PANGKALPINANG- Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar penyuluhan anti korupsi kepada pejabat Eselon dan PPK serta PPTK, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kerja. Kegiatan berlangsung  di ruang Auditorium dinas PUPRPRKP, pada senin, (27/12/2021).

Hadir dalam penyuluhan Gustiadi dan Rakhma Tika selaku Penyuluh Anti Korupsi Pratama dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai narasumber, Kepala Bidang Cipta Karya dan Perkim Arifiyanto, Inspektur Pembantu Yurismansyah dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Novieyansa

Gusti mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta mengenai perilaku anti korupsi di dalam bekerja di keseharian.

“Dalam kegiatan ini saya berharap peserta yang mengikuti kegiatan ini mengerti tentang TIPIKOR serta mampu membentuk perilaku yang amanah dan jujur dan serta berperan dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja” ungkapnya.

Lanjut Gusti, ia mengajak untuk menerapkan 9 nilai anti korupsi dan menghindari 7 kelompok TIPIKOR “ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa harus bersikap jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan adil untuk menerapkan nilai anti korupsi serta menghindari 7 kelompok tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi,” Ujarnya.

Sementara itu Rakhmatika selaku narasumber dan penyuluh menjelaskan mengenai bahayanya gratifikasi sebagai akar dari korupsi dan rentannya ASN menerima gratifikasi dari pihak luar.

“Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut  “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang  terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus  melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.” Ujarnya.

Tambahnya, “Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.” Ucapnya.