PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2014 - 2034
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014–2034 merupakan pedoman utama dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah provinsi guna mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Dokumen ini menetapkan arah pengembangan wilayah daratan dan perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencakup tujuh kabupaten/kota, dengan luas wilayah daratan sekitar 16.424 km² dan wilayah perairan sekitar 65.301 km².
Tujuan penataan ruang provinsi adalah mewujudkan tata ruang yang terpadu, berimbang, dan berkeadilan berbasis agro-bahari untuk menunjang sektor pariwisata serta pengendalian wilayah pertambangan guna menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan pembangunan diarahkan pada penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, pengembangan ekonomi berbasis agro-bahari, peningkatan industri pengolahan, pengembangan pariwisata berkelanjutan, pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, pembangunan infrastruktur wilayah, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dalam struktur ruang wilayah, Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional Promosi (PKNp), didukung oleh sejumlah Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat di seluruh wilayah provinsi. RTRW juga mengatur pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara, sistem energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana lingkungan guna mendukung konektivitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, RTRW menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai bagian dari pola ruang wilayah. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, kawasan konservasi, serta kawasan rawan bencana yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup. Sementara itu, kawasan budidaya diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman secara terencana dan berkelanjutan.
Melalui RTRW ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki landasan strategis dalam mengarahkan pembangunan wilayah, meningkatkan daya saing daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan hingga tahun 2034.
Lampiran (1 file)