Bank Data

Dokumen dan data transparansi PUPRPRKP

Total: 108 dokumen Diperbarui berkala

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2014 - 2034

Peraturan Daerah 2014 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014–2034 merupakan pedoman utama dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah provinsi guna mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Dokumen ini menetapkan arah pengembangan wilayah daratan dan perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencakup tujuh kabupaten/kota, dengan luas wilayah daratan sekitar 16.424 km² dan wilayah perairan sekitar 65.301 km².  

 

Tujuan penataan ruang provinsi adalah mewujudkan tata ruang yang terpadu, berimbang, dan berkeadilan berbasis agro-bahari untuk menunjang sektor pariwisata serta pengendalian wilayah pertambangan guna menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan pembangunan diarahkan pada penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, pengembangan ekonomi berbasis agro-bahari, peningkatan industri pengolahan, pengembangan pariwisata berkelanjutan, pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, pembangunan infrastruktur wilayah, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.  

 

Dalam struktur ruang wilayah, Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional Promosi (PKNp), didukung oleh sejumlah Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat di seluruh wilayah provinsi. RTRW juga mengatur pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara, sistem energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana lingkungan guna mendukung konektivitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  

 

Selain itu, RTRW menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai bagian dari pola ruang wilayah. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, kawasan konservasi, serta kawasan rawan bencana yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup. Sementara itu, kawasan budidaya diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman secara terencana dan berkelanjutan.  

 

Melalui RTRW ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki landasan strategis dalam mengarahkan pembangunan wilayah, meningkatkan daya saing daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan hingga tahun 2034.  

Rencana Kerja Dinas PUPRPRKP

Laporan Data Kegiatan 2026 Dinas PUPRPRKP

Dokumen ini merupakan rencana tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan Dinas PUPRPRKP tahun 2026, sebagai penjabaran dari Renstra 2023–2026 dan selaras dengan RKPD serta kebijakan nasional dan daerah.  

 

Tujuan utama Renja adalah memastikan pembangunan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan permukiman berjalan terarah, efektif, efisien, dan terukur, sekaligus menjadi dasar penyusunan anggaran serta evaluasi kinerja perangkat daerah.  

 

Renja 2026 juga memuat evaluasi capaian tahun sebelumnya, isu strategis, serta perumusan program prioritas seperti pengelolaan sumber daya air, jalan, air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, jasa konstruksi, dan penataan ruang.  

 

Secara keseluruhan, dokumen ini berfungsi sebagai acuan utama dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan tata ruang serta pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2026.

LAKIP DINAS PUPRPRKP 2025

Laporan Data Kegiatan 2025 Dinas PUPRPRKP

Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja DPUPRPRKP dalam melaksanakan program pembangunan infrastruktur dan penataan ruang tahun 2025. Secara umum, kinerja dinas menunjukkan hasil baik dan melampaui target pada dua sasaran utama, yaitu peningkatan ketersediaan infrastruktur (realisasi 29,47% dari target 29,41%) dan peningkatan kualitas penataan ruang (realisasi 0,7 sesuai target).  

 

Capaian tersebut didukung oleh berbagai program seperti pengelolaan sumber daya air, jalan, perumahan, air minum, sanitasi, dan jasa konstruksi. Namun, masih terdapat beberapa tantangan utama, antara lain keterbatasan anggaran daerah, kesenjangan layanan infrastruktur antarwilayah, kebutuhan pengendalian banjir dan perlindungan pantai, serta konsistensi penerapan tata ruang dan penyelesaian masalah pertanahan.  

 

Secara keseluruhan, laporan ini menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan tata ruang di tahun berikutnya.

 

Lampiran (1 file)

Peraturan Gubernur Bangka Belitung No 3 2026 Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)

Pembangunan Daerah 2026 Dinas PUPRPRKP

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 3 2026 Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Gubernur Bangka Belitung 4 2026 Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

Pembangunan Daerah 2026 PUPRPRKP

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan III Tahun 2025

Laporan Data Kegiatan 2025 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2025 sampai dengan Triwulan III dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2025.

Lampiran (1 file)

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan II Tahun 2025

Laporan Data Kegiatan 2025 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2025 sampai dengan Triwulan II dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2025.

Lampiran (1 file)