Bank Data

Dokumen dan data transparansi PUPRPRKP

Total: 105 dokumen Diperbarui berkala

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2022

Laporan Data Kegiatan 2022 PUPRPRKP

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Lampiran (1 file)

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan IV Tahun 2022

Laporan Data Kegiatan 2022 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan III Tahun 2022

Laporan Data Kegiatan 2022 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan II Tahun 2022

Laporan Data Kegiatan 2022 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan I Tahun 2022

Laporan Data Kegiatan 2022 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2022 sampai dengan Triwulan I dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2022.

Rencana Kerja Perubahan Dinas PUPRPRKP Tahun 2021

Program dan Kegiatan 2021 PUPRPRKP

Dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen Renja PD sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan yang sifatnya lebih operasional.

Renja PD disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dimana RKPD dijadikan dasar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Sedangkan Renja PD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Provinsi dan APBN. Keterkaitan antara Renja PD dengan RKPD, Renstra PD dengan Renja K/L dan Renja kabupaten/kota, serta tindaklanjutnya dengan proses penyusunan RAPBD

Rencana Kerja Perubahan Dinas PUPRPRKP Tahun 2023

Program dan Kegiatan 2023 PUPRPRKP

Dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen Renja PD sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan yang sifatnya lebih operasional.

Renja PD disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dimana RKPD dijadikan dasar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Sedangkan Renja PD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Provinsi dan APBN. Keterkaitan antara Renja PD dengan RKPD, Renstra PD dengan Renja K/L dan Renja kabupaten/kota, serta tindaklanjutnya dengan proses penyusunan RAPBD

Dokumen Rencana Strategis Dinas PUPRPRKP 2023-2026

Program dan Kegiatan 2023 Dinas PUPRPRKP

Undang-undang No 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, menuntut Daerah untuk mampu melakukan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki. Amanah undang-undang tersebut mewajibkan untuk semua pimpinan Perangkat Daerah (PD) Daerah menyiapkan Rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMD dan menetapkan Renstra setelah disesuaikan dengan RPJMD. Oleh karena itu, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis yang merupakan penjabaran dari visi dan misi dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan daerah secara menyeluruh.

Dengan adanya perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2022 yang merupakan dampak dari adanya dinamika dalam proses pembangunan daerah baik faktor internal maupun eksternal, dan adanya penggabungan Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka Renstra PD memerlukan perubahan dan penyesuaian sehingga kegiatan Perangkat Daerah tetap dapat dilaksanakan dengan dasar yang jelas dan tidak kontradiktif dengan dinamika yang ada.

Perubahan Renstra ini disusun dengan memperhatikan aturan perundang-undangan yang ada dan juga berpedoman pada rancangan awal RPJMD Perubahan. Dengan berlakunya Perubahan Renstra ini diharapkan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan dinamika yang ada sehingga kegiatan tetap berlangsung secara efektif dan efisien. Dokumen ini juga akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran tahun 2021 dan 2022.

Laporan Kinerja 2022

Laporan Data Kegiatan 2022 PUPRPRKP

LAKIN adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja organisasi perangkat daerah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan
dijabarkan dalam bentuk LAKIN.


Adapun tujuan penyusunan LAKIN adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LAKIN juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingukungan Pemerintah.