Bank Data

Dokumen dan data transparansi PUPRPRKP

Total: 105 dokumen Diperbarui berkala

Dokumen Rencana Induk SPAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pembangunan Daerah 2022 PUPRPRKP

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang perlu dimantapkan dalam usaha meningkatkan pembangunan di semua sektor, terutama sektorsektor unggulan yang mempunyai dampak dan saling terkait dengan sektor yang lain. Sektor perumahan dan permukiman merupakan salah satu sektor yang sangat penting dan perlu diperhatikan penanganannya sehingga sektor ini dapat memerankan fungsinya yang sangat strategis untuk meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan suatu daerah. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan sektor perumahan dan permukiman ini harus secara terus menerus untuk diupayakan dan ditingkatkan. Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Untuk itu, sejalan dengan pentingnya peranan dan fungsi dari air minum perlu direncanakan suatu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengolahan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian sumber daya air. Agar tujuan tersebut dapat dicapai, pembangunan sektor penyediaan dan pengelolaan air bersih terutama air minum perlu direncanakan dengan baik dengan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat merencanakan serta mengelola dan menangani air bersih terutama air minum secara lebih sistematis, efektif, dan efisien.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami krisis air baku yang disebabkan oleh pengundulan hutan dan pencemaran yang cukup tinggi akibat aktivitas tambang timah rakyat dan penambangan illegal. Penambangan tersebut mengakibatkan erosi lahan, menurunnya tingkat kesuburan tanah akibat unsur hara yang hilang. Selain itu terjadi intrusi air laut, air sumur menjadi asin atau payau sehingga tidak layak digunakan untuk sehari-hari. Saat musim kemarau yang panjang mengakibatkan ketersediaan sumber air bersih menjadi menyusut, sehingga tidak mencukupi kebutuhan sumber air baku untuk masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka diperlukan langkah strategi untuk menangani krisis air baku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu dengan merencanakan SPAM Regional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan Dokumen Rencana Induk SPAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimaksudkan untuk merencanakan pengembangan SPAM secara umum, baik sistem dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta menjadi pedoman bagi penyelenggara dan pemerintah kabupaten atau kota dalam mengembangkan SPAM di daerah masing-masing.

SOP Penerbitan Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung Negara

Bidang Perumahan dan Permukiman 2022 PUPRPRKP

Lampiran (1 file)

SOP Permohonan Bantuan Tenaga Pengelola Teknis

Bidang Perumahan dan Permukiman 2022 PUPRPRKP

Lampiran (1 file)

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2020

Laporan Data Kegiatan 2020 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2019

Laporan Data Kegiatan 2019 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2018

Laporan Data Kegiatan 2018 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2017

Laporan Data Kegiatan 2017 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

LKPJ DPUPRPRKP Tahun 2020

Laporan Data Kegiatan 2020

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Laporan Kinerja Instansi (LAKIN) DPUPR 2018

Laporan Data Kegiatan 2018 PUPR

Laporan Kinerja Instansi (LAKIN) Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018